HEADLINE

Pemerintah-DPR diminta fokus kualitas demokrasi lokal pascaputusan MK

     1 Juli 2026 19:28 WIB
Ilustrasi - Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Asprilla Dwi Adha)

PRODEM1, Jakarta - Research Associate The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan pemerintah dan DPR perlu fokus pada reformasi kualitas demokrasi lokal usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada.

Menurut dia, putusan nomor 195/PUU-XXIV/2026 itu memberikan kepastian hukum di tengah menguatnya wacana perubahan mekanisme pilkada menjadi dipilih melalui DPRD yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

"Mahkamah menegaskan bahwa sistem yang berlaku saat ini merupakan implementasi prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah sebelumnya," ucapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Selain memberikan kepastian hukum, ia menyebut putusan itu juga mempertegas penguatan demokrasi lokal harus dilakukan melalui perbaikan tata kelola pemilihan, bukan dengan mengurangi ruang partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya.

Arfianto mengatakan putusan yang diucapkan pada Senin (29/6) sejalan dengan hasil kajian TII bertajuk Policy Assessment 2026 yang menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia tetap menghendaki kepala daerah dipilih secara langsung.

Kajian itu, sebut dia, juga menemukan bahwa legitimasi kepala daerah tidak hanya ditentukan oleh aspek legalitas konstitusional, tetapi juga oleh penerimaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang memberikan ruang partisipasi secara langsung.

Di samping itu, dia menilai argumentasi yang mengaitkan pilkada langsung dengan tingginya biaya politik dan korupsi perlu dipandang secara lebih komprehensif.

"Pengalaman historis memperlihatkan bahwa praktik politik uang juga terjadi ketika kepala daerah dipilih melalui DPRD, bahkan dengan ruang transaksi politik yang lebih tertutup di kalangan elite," katanya.

Untuk itu, ia menilai putusan MK seharusnya menjadi titik balik bagi pemerintah dan DPR untuk mengalihkan fokus dari perdebatan mengenai mekanisme pilkada menuju pembenahan kualitas penyelenggaraan.

"RUU Pemilu ke depan perlu diarahkan pada penguatan pengawasan pemilu, transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum terhadap politik uang, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu serta pendidikan politik masyarakat agar kualitas demokrasi lokal semakin meningkat," ucap Arfianto.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan kepala daerah adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.

Dalam permohonannya, empat mahasiswa bernama Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri mempersoalkan frasa “secara langsung” dalam pasal dimaksud.

Menurut para pemohon, pasal itu bersifat multitafsir karena tidak ada kepastian norma yang membatasi bahwa frasa “secara langsung” wajib diartikan “oleh rakyat” melalui pemungutan suara. Karenanya, mereka meminta penegasan pilkada dilakukan hanya secara langsung oleh rakyat.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan kerugian hak konstitusional secara aktual maupun potensial sebagaimana yang didalilkan para pemohon.

Menurut Mahkamah, kekhawatiran para pemohon akan kemungkinan perubahan kebijakan hukum di masa depan, wacana politik, dan kegelisahan akademik bukanlah akibat langsung dari keberlakuan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Sebab, menurut Mahkamah, hingga saat ini, pilkada masih dilakukan secara langsung oleh rakyat.

"Mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," demikian pertimbangan MK.

Baca juga: Komisi II hormati putuan MK soal pilkada langsung oleh rakyat

Baca juga: MK menegaskan pilkada tetap secara langsung oleh rakyat

Baca juga: Legislator: Putusan MK soal pilkada momentum bangun desain demokrasi

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: JMart
Copyright © PRODEM1 2026

Posting Komentar

0 Komentar

Get started Blogging

Get started Blogging

Create a site on blogspot for free...

Header Ads

ads header

Formulir Kontak

Jaga Ibu Pertiwi

Disini iklan anda

Iklan

Potensi Ekonomi

Potensi Ekonomi
Ekonomi

MGid

MGid
Iklan