HEADLINE

KY dalami laporan dugaan etik hakim sidang kasus air keras

      26 Mei 2026 19:48 WIB
KY dalami laporan dugaan etik hakim sidang kasus air keras
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Abhan (kanan) memberikan keterangan kepada jurnalis, di Jakarta, Selasa (26/5/2026). Devi Nindy

PRODEM1, JakartaKomisi Yudisial (KY) mulai mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Komisioner KY Abhan mengatakan lembaganya akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap laporan yang disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), termasuk meminta keterangan dari pihak pelapor.

“Tentu pihak pelapor, pengadu juga akan kami verifikasi lebih lanjut untuk meminta keterangan lebih dalam,” kata Abhan di Jakarta, Selasa.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan TAUD ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 18 Mei 2026 terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Abhan mengatakan KY masih melakukan pendalaman awal dan belum memutuskan pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.

Baca juga: TAUD minta hakim tidak sahkan pelimpahan kasus Andrie Yunus ke POM TNI

Saat ditanya kemungkinan pemanggilan korban dalam proses klarifikasi, ia mengatakan hal tersebut masih bergantung pada hasil pendalaman laporan.

“Nanti lihat perkembangan dari pendalamannya,” ujarnya.

Meski demikian, KY memastikan pelapor akan menjadi pihak pertama yang dimintai penjelasan untuk memperkuat materi aduan.

“Terutama pelapor tentu akan kami minta keterangan lebih lanjut,” kata Abhan.

KY memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan internal.

"Hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar rekomendasi penindakan etik terhadap hakim yang dilaporkan," ujarnya.

Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya menjadi perhatian kelompok masyarakat sipil karena dinilai berkaitan dengan perlindungan pembela hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

Baca juga: Bareskrim limpahkan laporan TAUD terkait Andrie Yunus ke Polda Metro

Baca juga: Pengadilan Militer tetapkan majelis hakim kasus aktivis KontraS

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © PRODEM1 2026

Posting Komentar

0 Komentar

Get started Blogging

Get started Blogging

Create a site on blogspot for free...

Header Ads

ads header

Formulir Kontak

Jaga Ibu Pertiwi

Disini iklan anda

Iklan

Potensi Ekonomi

Potensi Ekonomi
Ekonomi

MGid

MGid
Iklan