https://idealistic-revenue.com/bU3CV.0aPW3NpIvjbHmEVEJHZ/DV0l3cMnDogF2YN/jYUozaLqTScmwEOcDtYJ2SNWT/cY

Ombudsman saran KP2MI-Imipas kerja sama integrasi data pencegahan TPPO

   22 November 2025 14:07 WIB
Ombudsman saran KP2MI-Imipas kerja sama integrasi data pencegahan TPPO
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro (kiri) dalam acara Diskusi Publik dan Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik di Jakarta, Jumat (21/11/2025). (Agatha Olivia Victoria)

PRODEM1, Jakarta - Ombudsman RI (ORI) menyarankan agar Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam hal integrasi data pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) milik KP2MI dengan sistem informasi keimigrasian.

Menurut anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro, permasalahan utama dalam pengawasan perlintasan orang, yakni belum terintegrasinya sistem informasi antarinstansi kunci, yaitu SIMKIM (Ditjen Imigrasi Kemen Imipas), SISKOP2MI (KP2MI), SIPMI (Kemenaker), Data Dukcapil (Kemendagri), dan Peduli WNI (Kemenlu).

"Masih terdapat ketiadaan integrasi sistem data dan informasi antar lembaga," ujar Johanes dalam acara Diskusi Publik dan Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, dirinya berharap Kementerian Imipas bisa mengembangkan sistem data terpadu yang terintegrasi antara KP2MI, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah, yang bertujuan membangun sistem interoperabilitas data yang seragam.

Dikatakan bahwa hal tersebut sebagai upaya memastikan data pemohon paspor tidak terindikasi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan sindikat TPPO.

Selain itu, Johanes menambahkan Kementerian Imipas juga dapat mengembangkan sistem informasi keimigrasian yang memuat daftar warga negara Indonesia (WNI) dan PMI nonprosedural yang pernah masuk dalam daftar penundaan paspor, dan pencegahan keberangkatan, serta pemulangan dari luar negeri.

Sistem tersebut, kata dia, harus terintegrasi dengan data pencegahan di KP2MI dan data pemulangan korban TPPO di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk peningkatan pengawasan dalam pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)

Di sisi lain, dia menilai sejauh ini koordinasi antarsektor dalam pengawasan perlintasan orang masih bersifat insidental.

Sebab, kata dia, pertukaran informasi baru dilakukan setelah kasus TPPO terjadi, di mana salah satu kelemahan paling mendasar di sektor keimigrasian berupa minimnya integrasi data antarinstansi yang terlibat dalam pengawasan mobilitas WNI dan perlindungan calon pekerja migran.

Untuk itu, Johanes meminta KP2MI meningkatkan kegiatan pencegahan di daerah kantong-kantong PMI agar program pencegahan PMI nonprosedural dan TPPO dapat berjalan dengan optimal dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai pemberdayaan ekonomi lokal untuk mengurangi ketergantungan masyarakat bekerja di luar negeri, seperti pelatihan kewirausahaan, akses modal UMKM, dan program kerja padat karya.

KP2MI, lanjut dia, turut diminta melakukan kajian dan usulan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan menyederhanakan prosedur Calon Pekerja Migran Indonesia.

"Langkah ini dapat mengurangi jumlah Calon pekerja migran Indonesia yang memilih jalur nonprosedural," ungkapnya.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © PRODEM1 2025

Posting Komentar

0 Komentar