https://idealistic-revenue.com/bU3CV.0aPW3NpIvjbHmEVEJHZ/DV0l3cMnDogF2YN/jYUozaLqTScmwEOcDtYJ2SNWT/cY

Rawan Disalahgunakan, Keabsahan Wewenang Polri Diuji ke MK

Kuasa hukum pemohon, Ratu Eka Shaira dan Leon Maulana Mirza Pasha (kanan) selaku pemohon dalam sidang panel pendahuluan uji materiil UU Polri di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/10/2025). Foto Humas MK


17 Oktober 2025   23:25 WIB

PRODEM1, Jakarta - Polri punya kewenangan yang sangat besar dalam menjalankan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sayangnya kewenangan yang besar itu rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan berdampak terhadap orang lain.

Hal itu yang dialami advokat Leon Maulana Mirza Pasha, yang mengalami tekanan dan intimidasi oknum kepolisian Polda Metro Jaya karena menolak memberikan dokumen legalitas perusahaan. Ancaman itu dilakukan tanpa dasar hukum, surat perintah resmi atau kewenangan penyidik yang sah. Peristiwa itu menunjukkan aparat kepolisian mudah menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi, memanfaatkan atribut jabatannya untuk menekan pihak lain.

“Tindakan semacam ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan prinsip negara hukum (due process of law), serta hak atas kepastian hukum, dan rasa aman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD RI Tahun 1945,” kata Leon kepada Mahkamah dalam pemeriksaan pendahuluan perkara bernomor 183/PUU-XXIII/2025, Rabu (15/10/2025).

Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Baca juga:

  • MK Diminta Uji Konstitusionalitas Pencabutan IUP/IUPK Perusahaan Pailit
  • Pemerintah dan DPR Hadir di MK, Sampaikan Keterangan Terkait Uji Materiil UU TNI

Kuasa hukum Leon, Ratu Eka Shaira, mengatakan polisi sebagai pengayom masyarakat memiliki amanat konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, fungsi polisi bukan hanya represif, tetapi juga preventif dan pelayanan publik.

Wewenang kepolisian pada hakikatnya adalah kewenangan publik yang diberikan oleh konstitusi dan UU untuk kepentingan masyarakat luas. Tapi faktanya tak jarang jabatan dan atribut kewenangan itu dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau golongan. Jika frasa keabsahan wewenang tidak dimaknai secara tegas, hal ini berpotensi melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas rasa aman sebagaimana yang telah dialami secara nyata oleh para pemohon.

“Aparat yang semestinya menjadi pelindung justru dapat menjadi ancaman melalui tindakan intimidatif,” ujar Ratu.

Ada kekosongan pengaturan batas keabsahan wewenang anggota Polri sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Frasa keabsahan wewenang yang melekat pada pangkat anggota kepolisian menurut Ratu tidak menjelaskan secara eksplisit parameter yang membatasi keabsahan tersebut. Kekosongan batasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada kriteria yang jelas kapan suatu wewenang dapat dianggap sah atau sebaliknya menjadi bentuk penyalahgunaan. Akibatnya timbul ruang interpretasi seolah-olah suatu wewenang itu sah hanya karena berasal dari jabatan tanpa mempertimbangkan tujuan, cara, dan orientasi penggunaannya.

Pandangan itu sangat berbahaya karena menempatkan legalitas tindakan aparat hanya pada atribut formal jabatan semata bukan pada substansi penggunaan wewenang yang harus tunduk pada prinsip hukum dan etika. Padahal, legitimasi kewenangan tidak cukup didasarkan pada posisi struktural, tetapi juga harus diuji melalui standar kepatuhan hukum, penghormatan terhadap HAM, serta keberpihakan pada kepentingan umum.

Sebagai antisipasi tindakan lainnya yang berujung pada penyalahgunaan wewenang Ratu meminta Mahkamah memberikan pemaknaan lebih lanjut atau setidak-tidaknya nasihat dalam pertimbangan hukum kepada institusi kepolisian seperti putusan 4/PUU-VII/2009 yang memberikan nasihat kepada pembentuk UU.

Dalam petitum, para pemohon meminta Mahkamah memberikan 3 poin. Pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan frasa keabsahan wewenang pada Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD  1945 sepanjang tidak dimaknai ‘keabsahan wewenang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya sah apabila digunakan sesuai hukum, profesionalisme, dan kepentingan umum, serta tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan’.

Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.

Menanggapi dalil pemohon, hakim konstitusi Prof Saldi Isra mengatakan kasus konkret yang dialami para pemohon hanya bisa menjadi uraian untuk menyatakan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini. Namun Prof Saldi menilai bila pasal yang diuji tidak memiliki causa verband atau hubungan sebab akibat dengan kerugian hak konstitusional para pemohon, maka Mahkamah pun tidak akan memberikan kedudukan hukum.

Pewarta: Walda Marison
Editor: JMart
Copyright © PRODEM1 2025

Posting Komentar

0 Komentar