
Prodem, Jakarta - Judicial review atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) kembali menguji cara kita memahami amanat konstitusi.
Gugatan dari Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri bersama dosen dan mahasiswa mempersoalkan peran Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dianggap mengurangi tanggung jawab negara. Kekhawatiran itu berangkat dari tafsir atas Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan kewajiban pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
Namun Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjelaskan bahwa akreditasi oleh LAM bukanlah pelepasan tanggung jawab negara. Negara tetap hadir melalui penetapan standar nasional, regulasi, dan pengawasan ketat. LAM berfungsi menavigasi teknis penjaminan mutu secara profesional dan independen.
Pandangan ini menegaskan prinsip: negara tidak perlu mengatur setiap detail, tetapi memastikan arah pendidikan dalam haluan konstitusi.
Kelemahan ada di kedua sisi. Jika semua urusan akreditasi diambil alih negara, birokrasi akan menumpuk dan mutu bisa terjebak pada formalitas administratif. Jika semua diserahkan kepada LAM, risiko komersialisasi dan kesenjangan menjadi ancaman.
Kritik terhadap LAM yang dianggap bekerja eksklusif dan cenderung birokratik harus diakui, tetapi jangan jadi alasan menolak independensi. Sebaliknya, masalah ini jadi alarm bagi LAM agar lebih transparan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan pendidikan nasional.
Baca juga: Komisi X: Revisi UU Sisdiknas definisikan alokasi pendidikan 20 persen
Reformasi sebagai kebutuhan
Kritik atas eksklusivitas LAM juga menyingkap kebutuhan reformasi internal. Agar independensinya tidak jatuh pada egoisme kelembagaan, LAM perlu diisi oleh orang-orang baru, sebab tantangannya juga baru. Bukan didominasi orang lama atau mantan pegawai kementerian yang membawa pola bukan perspektif baru.
Dengan begitu, LAM tidak hanya menjadi perpanjangan tangan negara, tetapi tampil sebagai mitra kritis independen, mampu memperkuat kualitas pendidikan tinggi secara substantif. Ini bukan melemahkan posisi LAM, sebaliknya reformasi ini untuk memastikan independensinya agar lebih bersungguh-sungguh dalam memainkan perannya.
Dalam perspektif Pancasila, pendidikan adalah usaha kolektif, bukan monopoli negara maupun pasar. Tanggung jawab pendidikan adalah bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai dalam Pancasila.
Dari kerangka ini, peran negara tidak boleh absolut, tetapi juga tidak boleh absen. Negara wajib menjamin akses dan keadilan, sementara LAM hadir sebagai instrumen independen untuk memastikan kualitas.
Dengan kata lain, Pancasila menjadi kompas yang menuntun keseimbangan: otonomi pendidikan, tetapi tetap dalam koridor tanggung jawab negara.
Dalam prakteknya, pendidikan nasional Indonesia telah mengintegrasikan nilai-nilai itu ke dalam kurikulum, proses pembelajaran, dan kegiatan ekstrakurikuler. Tujuan utamanya, untuk membentuk siswa yang memiliki karakter yang baik, beriman dan bertakwa, serta memiliki kesadaran akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: MK tolak uji materi soal negara biayai pendidikan hingga kuliah
Model akreditasi di negara maju
Di Amerika Serikat, akreditasi pendidikan tinggi dilakukan lembaga independen yang diakui oleh Council for Higher Education Accreditation (CHEA) dan US Department of Education (USDE). Lembaga seperti Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) atau Association to Advance Collegiate Schools of Business (AACSB) mengevaluasi program studi berdasarkan standar ketat, namun pemerintah federal tetap menetapkan regulasi umum.
Sistem ini memungkinkan fleksibilitas, mendorong inovasi, dan memastikan pengakuan global, meski biaya kuliah tinggi—berkisar 30.000-70.000 dolas AS per tahun di universitas seperti Harvard—menimbulkan isu aksesibilitas.
Di Inggris, akreditasi dikelola oleh Quality Assurance Agency for Higher Education (QAA), sebuah badan independen yang bekerja di bawah pengawasan pemerintah. QAA memastikan universitas seperti Oxford dan Cambridge memenuhi standar nasional, namun memberikan otonomi besar kepada institusi untuk mengembangkan kurikulum. Sistem ini mendukung reputasi global Inggris, dengan 500.000 mahasiswa internasional menyumbang 41,9 miliar pound bagi ekonomi pada 2021-2022.
Jerman menerapkan sistem akreditasi melalui lembaga independen seperti Accreditation, Certification, and Quality Assurance Institute (ACQUIN), yang terdaftar di European Quality Assurance Register for Higher Education (EQAR).
Negara tetap berperan besar melalui standar nasional, dengan biaya kuliah hampir gratis di universitas negeri, mencerminkan komitmen terhadap akses pendidikan universal. Sistem dual education Jerman, yang menggabungkan teori dan praktik, menjadi model global untuk pendidikan kejuruan dan tinggi. Indonesia bisa belajar dari kondisi global itu.
Baca juga: Revisi UU Sisdiknas harus muat rencana induk diknas
Bukan liberalisasi
Akreditasi independen bukanlah liberalisasi, melainkan kebutuhan untuk menjaga mutu di era globalisasi. Model yang diterapkan AS dan Inggris misalnya, menggabungkan otonomi institusi dengan pengawasan negara, dengan tetap memperingatkan risiko komersialisasi dengan diimbangi penerapan regulasi ketat.
Maka penting bagi negara berkembang seperti Indonesia menciptakan keseimbangan antara keberadaan akreditasi independen dengan subsidi pendidikan, untuk menjaga aksesibilitas.
Akreditasi oleh lembaga independen seperti LAM dapat meningkatkan daya saing global, tetapi harus diimbangi dengan pengawasan negara untuk mencegah ketimpangan akses. Merujuk pada Finlandia, yang meskipun tidak menggunakan LAM, memiliki sistem pendidikan inklusif dengan tingkat kelulusan 96% dan fokus pada kesejahteraan siswa.
Judicial review jangan menjadikan ketegangan baru antara kewajiban konstitusional dan kebutuhan beradaptasi dengan standar global.
Dari sini terlihat bahwa kunci bukan pada memilih negara atau lembaga independen, melainkan pada bagaimana negara menegakkan regulasi agar independensi tidak berubah menjadi liberalisasi.
Indonesia perlu menjaga keseimbangan antara idealisme konstitusi dan tuntutan globalisasi. LAM harus diperkuat sebagai lembaga profesional, tetapi tetap tunduk pada regulasi negara yang berakar pada Pancasila dan UUD 1945. Negara tetap sebagai penjamin keadilan sosial, sementara LAM memberi nilai tambah melalui kredibilitas, objektivitas, dan pengakuan internasional.
Mahkamah Konstitusi kini dihadapkan pada pertaruhan filosofis: menjaga agar pendidikan tidak direduksi menjadi sekadar layanan pasar, tanpa kembali ke model birokrasi kaku yang menghambat kualitas.
Keseimbangan inilah yang menjadi esensi Pancasila: menghadirkan negara yang kuat, tetapi memberi ruang bagi partisipasi masyarakat melalui lembaga independen. Dengan jalan itu, pendidikan tetap menjadi hak konstitusional setiap warga, sekaligus terjaga mutunya di tengah arus global.
Baca juga: DPR upayakan kurikulum lebih adaptif lewat revisi UU Sisdiknas
*) Dr. Eko Wahyuanto adalah Dosen Sekolah Tinggi Multimedia ST-MMTC Yogyakarta
0 Komentar
prodemokrasi6@gmail.com